Monday, 4 June 2018
PROFIL BLOGGER
- NAMA : RIYATNO
- TEMPAT, TANGGAL LAHIR : Pemalang, 05 Agustus 1991
- ALAMAT : Desa Jraganan RT 002 / 002 Kecamatan Bodeh Kabupaten Pemalang
- HOBBY : Menyanyi
- EMAIL : riyatno.abdillah1@gmail.com
- NOMOR HP : 0838-4240-4419
RIWAYAT PENDIDIKAN
- TK PERTIWI JRAGANAN TAHUN 1996 - 1998
- SDN JRAGANAN TAHUN 1998 - 2004
- SMPN 1 BODEH TAHUN 2004 - 2007
- SMA TERBUKA MOGA TAHUN 2008 - 2011
- IAIN PEKALONGAN Masih Aktif
MOTTO HIDUP :
" Pendidikan Bukan Segalanya, Tapi Segalanya Butuh Pendidikan"
RIWAYAT ORGANISASI
- TAHUN 2009 - 2011 PAC IPNU KEC. BODEH (KETUA)
- TAHUN 2011 - 2013 Pembina PAC IPNU Kecamatan Bodeh
- TAHUN 2011 - 2013 KNPI Kecamatan Bodeh (ANGGOTA)
- TAHUN 2016 - 2019 KARANG TARUNA Desa Jraganan (KETUA)
- TAHUN 2020 - 2025 WAKIL KETUA BPD Desa Jraganan
Sejarah Kebudayaan Islam Kelas 7 BAB V Perkembangan Kebudayaan Islam Dinasti Bani Umayyah
I. Pengembangan Kebudayaan Islam di Masa Dinasti Bani
Umayah
A. Pengembangan Kebudayaan Zaman
Dinasti Bani Umayyah
Pada masa Dinasti Bani
Umayah, banyak perkembangan dan kemajuan yang terjadi di semua bidang
kehidupan. Perkembangan tersebut mempengaruhi terhadap perkembangan peradaban
dan kebudayaan Islam. Peranan para khalifah memiliki kontribusi besar dalam
kemajuan Islam. Beberapa langkah pengembangan Kebudayaan yang dilakukan oleh
Para Khalifah Bani Umayah antara lain:
1. Administrasi Pemerintahan
Dalam
bidang Administrasi pemerintahan, Bani Umayah menerapkan beberapa kebijakan,
antara lain;
a. Perubahan Sistem Pemerintahan
Bentuk pemerintahan Muawiyah berubah dari Demokrasi menjadi monarchi
(kerajaan/dinasti) sejak ia mengangkat anaknya Yazid sebagai Putera Mahkota. Kebijakan
ini dipengaruhi oleh tradisi yang terdapat di bekas wilayah kerajaan Bizantium.
Selain itu Terjadi dikotomi antara kekuasaan agama dan kekuasaan politik b. Sentralistik
Daulah Bani Umayyah menerapkan konfederasi propinsi. Dalam menangani
propinsi yang ada, Muawiyah menggabung beberapa wilayah menjadi satu propinsi.
Setiap gubernur memilih Amir. Amir bertanggung jawab lansung kepada khalifah. Wilayah
kekuasaan terbagi menjadi beberapa provinsi, yaitu: Syiria dan Palestina,
Kuffah dan Irak, Basrah dan Persia, Sijistan, Khurasan, Bahrain, Oman, Najd dan
Yamamah, Arenia, Hijaz, Karman dan India, Egypt (Mesir), Ifriqiyah (Afrika
Utara), Yaman dan Arab Selatan,serta Andalusia.
c. Administrasi
pemerintahan
Setidaknya ada empat diwan
(departemen) yang berdiri pada Daulah Bani Umayyah, yaitu:
1) Diwan Rasail
Departemen ini mengurus
surat-surat negara kepada gubernur dan pegawai di berbagai wilayah
2) Diwan Kharraj
Departemen ini mengurus
tentang perpajakan. Dikepalai oleh Shahibul Kharraj yang bertanggung jawab
lansung kepada khalifah
3) Diwan Jund
Departemen ini mengurus
tentang ketentaraan negara. Ada juga yang menyebut dengan departemen
perperangan.
4) Diwan Khatam
Departemen ini disebut
juga departemen pencatat. Setiap peraturan yang dikeluarkan disalin pada sebuah
register kemudian disegel dan dikirim ke berbagai wilayah.
d. Lambang Negara
Muawiyah menetapkan
bendera merah sebagai lambang negara di mana sebelumnya pada masa Khulafa
Rasyidin belum ada. Bendera merah ini menjadi ciri khas Daulah Bani Umayyah.
e. Bahasa Resmi
Administrasi Pemerintahan
Pada pemerintahan Khalifah
Abdul Malik bin Marwan , bahasa Arab dijadikan bahasa resmi administrasi
pemerintahan.
2. Bidang Sosial Kemasyarakatan
Dinasti Bani Umayah mengembangkan bidang
sosial kemasyarakatan dengan berbagai kebijakan, antara lain:
a. Panti Sosial Penyandang
Cacat
Ketika Walid bin Abdul Malik menjadi Khalifah, ia menyediakan pelayannan
khusus. Orang cacat diberi gaji. Orang buta diberikan penuntun. Orang lumpuh
disediakan perawat. Ia juga mendirikan bangunan khusus untuk pengidap penyakit
kusta agar mereka dirawat sesuai dengan persyaratan standar kesehatan.
b. Arab dan Mawali
Masyarakat dunia Islam begitu luas sedangkan orang-orang Arab
merupakan unsur minoritas. Meskippun demikian, mereka memegang peranan penting
secara sosial. Muslim Arab menganggap bahwa mereka lebih baik dan lebih pantas
memegang kekuasaan dari muslim non Arab. Muslim non Arab kala itu disebut
Mawali.
Mulanya mawali adalah
budak tawanan perang yang dimerdekakan. Belakangan istilah mawali diperuntukan
bagi semua muslim non Arab.
c.
Perundang-undangan
Khalifah mengeluarkan
perundang-undnagan yang mengatur kehidupan masyarakat. Juga
mendirikan lembaga
penegak hukum sehingga hak-hak masyarakat dilindungi hukum.
d. Pembangunan Infrastruktur
Dibangunnya rumah sakit,
jalan raya, sarana dan olahraga (seperti gelanggang pacuan
kuda), tempat-tempat
minum ditempat yang strategis, kantor pos, pasar/pertahanan sebagai sarana
prasarana umat.
3. Bidang Seni Budaya
Pada bidang budaya, Dinasti
Bani Umayah memberikan kontribusi berupa:
a. Bahasa Arab
Bahasa arab berkembang
luas keberbagai penjuru dunia dan menjadi salah satu bahasa resmi Internasional
disamping bahasa Inggris.
b. mata Uang
Mencetak mata uang dengan
menggunakan bahasa arab yang bertuliskan “la ilaha illallah” dan disebelasnya
ditulis kalimat”Abdul Malik”.
c. Gedung dan pabrik
Industri
Mendirikan pabrik kain
sutera, Industri kapal dan senjata, gedung-gedung pemerintahan
d. Irigasi Pertanian
Membangun irigasi-irigasi
sebagai sarana pertanian
e. Pusat Ilmu dan Adab
Membangun kata Basrah dan
Kuffah sebagai pusat perkembangan ilmu dan adab
f. Pembukuan Negara
Membuat administrasi
pemerintahan dan pembukuan keuangan Negara
pada bidang Kesenian, Bani
Umayah memberikan kontribusi, antara lain:
a. Majelis Sastra
Majelis sastra adalah
tempat atau balai pertemuan untuk membahas kesusasteraan dan juga tempat
berdiskusi mengenai urusan politik yang disiapkan dan dihiasi dengan hiasan
yang indah. Majelis ini hanya diperuntukkan bagi sastrawan dan ulama terkemuka.
b. Arsitektur
Dalam bidang seni
arsitektur, para khalifah mendukung perkembangannya, seperti pembuatan menara
pada periode Muawiyah, kubah ash-Shakhra pada periode Abdul Malik bin Marwan.
Kubah ini tercatat sebagai contoh hasil karya arsitektur muslim yang termegah
kala itu. Bangunan tersebut merupakan masjid yang pertama sekali ditutup dengan
kubah. Merenovasi
Masjid Nabawi. Membangun Istana Qusyr
Amrah dan Istana al Musatta yang digunakan sebagai tempat peristirahatan di
padang pasir.
4. Bidang Ekonomi
Di Bidang Ekonomi dan
Perdagangan, Dinasti Bani Umayah menerapkan kebijakan-kebijakan antara lain:
a. Sumber Pendapatan dan
Pengeluaran Pemerintah
Sumber uang masuk pada zaman Daulah Bani Umayyah
sebagiannya diambil dari Dharaib yaitu kewajiban yang harus dibayar oleh warga
negara. Di samping itu, bagi daerah-daerah yang baru ditaklukkan, terutama yang
belum masuk Islam, ditetapkan pajak istimewa.
Namun, pada masa Umar bin Abdul Aziz, pajak untuk non
muslim dikurangi, sedangkan jizyah bagi muslim dihentikan. Kebijakan ini
mendorong non muslim memeluk agama Islam.
Adapun pengeluaran pemerintah dari uang masuk
tersebut adalah sebagai berikut:
1) Gaji pegawai, tentara
dan biaya tata usaha negara
2) Pembangunan pertanian
termasuk irigasi dan penggalian terusan
3) Ongkos bagi terpidana
dan tawanan perang
4) Perlengkapan perang
5) Hadiah bagi sastrawan
dan ulama
b. Mata Uang
Pada masa Abd Malik, mata uang kaum muslimin dicetak secara
teratur. Pembayaran diatur dengan menggunakan mata uang ini. Meskipun pada Masa
Umar bin Khattab sudah ada mata uang, namun belum begitu teratur.
c. Organisasi
keuangan.
Keuangan terpusat pada baitul maal yang asetnya diperoleh
dari pajak tanah, perorangan bagi non muslim. Percetakan uang dilakukan pada khalifah
Abdul Malik bin Marwan.
5. Pendidikan
Daulah Bani Umayyah tidak terlalu
memperhatikan bidang pendidikan, karena mereka fokus dalam bidang politik.
Meskipun demikian, Daulah Bani Umayyah memberikan andil bagi pengembangan
ilmu-ilmu agama Islam, sastra dan filsafat. Daulah menyediakan tempat-tempat
pendidikan antara lain:
a. Kuttab
Kuttab merupakan tempat anak-anak belajar menulis dan
membaca, menghafal Alquran serta belajar pokok-pokok ajaran Islam
b. Masjid
Pendidikan di masjid merupakan lanjutan dari kuttab.
Pendidikan di masjid terdiri dari dua tingkat. Pertama, tingkat menengah diajar
oleh guru yang biasa saja. Kedua, tingkat tinggi yang diajar oleh ulama yang
dalam ilmunya dan masyhur kealimannya.
c. Arabisasi
Gerakan penerjemahan ke dalam bahasa Arab (arabisasi
buku) pada masa Marwan gencar dilakukan. Ia memerintahkan untuk menerjemahkan
buku-buku yang berbahasa Yunani, Siria, Sansekerta dan bahasa lainnya ke dalam
bahasa Arab.
d. Baitul Hikmah
Baitul hikmah merupakan gedung pusat kajian dan
perpustakaan. Perhatian serta pelestarian berbagai sarana dan aktifitas di
gedung ini terus menjadi perhatian dalam perjalanan Daulah Bani Umayyah hingga
masa Marwan.
6. Bidang Politik dan Militer
Kondisi perpolitikan pada
masa awal Dinasti Bani Umayyah cenderung stabil. Muawiyah dengan kemampuan
politiknya mampu meredam gejolak-gejolak yang terjadi. Hingga ia mengangkat
anaknya Yazid menjadi penggantinya, barulah terjadi pergolakan politik.
Di antara kebijakan
politik yang terjadi pada masa Daulah Bani Umayyah adalah terjadinya pemisahan
kekuasaan antara kekuasaan agama (spritual power) dengan kekuasaan politik.
Amirul Mu’minin hanya bertugas sebagai khalifah dalam bidang politik. Sedangkan
urusan agama diurus oleh para ulama.
Perkembangan/Prestasi Pada
Bidang Politik Militer Yaitu Dengan Terbentuknya Lima Lembaga Pemerintahan,
antara lain :
a. lembaga politik (An-Nizam As-Siyasy)
Dinasti Bani Umayah menerapkan organisasi politik yang
terdiri dari jabatan Khilafah (kepala negara), wizarah (kementerian),
kitabah (kesekretariatan), hijabah (pengawal pribadi Khalifah).
b. lembaga keuangan (An-Nizam Al-Maly)
Dinasti Bani Umayah mempertahankan pengelolaan baitul
maal baik pemasukan maupun pengeluaran. Sumber pemasukan baitul maal
diperoleh dari hasil pajak pengahasilan tanah pertanian disebut kharraj dan
Pajak individu bagi masyarakat non Muslim disebut jizyah. Atau hasil
pajak perdagangan imfor yang disebut usyur.
c. lembaga tata usaha (An-Nizam Al-Idary)
Dinasti Bani Umayah membagi wilayah kekuasaan antara
pemerintah pusat dan daerah. Pemerintah pusat dipimpin oleh khalifah, sedangkan
daerah dipimpin oleh gubernur yang disebut wali. Untuk pelaksanaan tata
negara yang teratur, Bani Umayah mendirikan beberapa departemen antara lain Diwan
al Kharraj (departemen pajak), diwan al rasail (departemen pos dan
persuratan), diwan al musytaghillat (departemen kepentingan umum), dan diwan
al khatim (departemen pengarsipan)
d. lembaga kehakiman (An-Nizam Al-Qady)
Dinasti Bani Umayah memisahkah kekuasaan eksekutif
(pemerintah) dan Yudikatif (pengadilan). Dimana pelaksanaan kekuasaan yudikatif
terbagi menjadi 3, yaitu, al qadha (Hakim masalah negara), al Hisbah (hakim
perkara pidana), dan Al Nadhar fil Madlalim (mahkaman tinggi atau
banding)
e. lembaga ketentaraan
(An-Nizam Al-Hardy)
Lembaga ketentaraan sudah ada sejak Khulafaurrosyidin.
Perbedaanya pada rekrutmen personilnya. Dimana masa Khulafaurrosyidin,
setiap orang boleh menjadi tentara, sedangkan pada masa Dinasti Bani Umayah
hanya diberikan kepada orang-orang Arab.
Pada formasi tentara, Dinasti Bani Umayah mempergunakan
istilah di kerajaan Persia. Formasi itu terdiri dari Qolbul Jaisy (pasukan
inti) yang berisi Al Maimanah (pasukan sayap kanan), al maisarah (pasukan
sayap kiri), al Muqaddimah (pasukan terdepan), dan saqah al jaisyi
(posisi belakang).
Di samping itu juga di bentuk dewan sekretaris Negara (
diwanul kitabah ) yang bertugas mengurusi berbagai macam urusan pemerintahan
dewan ini terdiri dari lima orang sekretaris, yaitu:
1. sekretaris
persuratan ( katib Ar Rasal )
2. sekretaris
keuangan ( katib Al Kharraj )
3. sekretaris tentara ( katib Al Jund )
4. sekretaris
kepolisian (katib Al Jund )
5. sekretaris
kehakiman (katib Al Qadi )
Langkah-Langkah politik militer bani umayah :
1. memindahkan ibu kota
pemerintahan bani umayyah dari kuffah ke damaskus
2. menumpas segala bentuk
pemberontakan yang ada demi terciptanya
stabilitas keamanan dalam negerinya.
3. Menyusun organisasi
pemerintahan agar roda pemerintahannya dapat berjalan lancar
4. Mengubah sistem
pemerintahan demokrasi menjadi system monarki
5. Menetapkan bahasa arab
sebagai bahasa nasional bani umayyah yang dapat berfungsi sebagai alat
pemersatu bangsa
6. Demi keselamatan
khalifah dibentuk Al-Hijabah (ajudan) dengan tujuan agar tidak terjadi
pembunuhan pada khalifah
Dalam kebijakan Militer,
Dinasti Bani Umayah menerapkan beberapa hal, yaitu
a. Undang-undang Wajib
Militer
Daulah Bani Umayyah
memaksa orang untuk masuk tentara dengan membuat undang-undang wajib militer
(Nizham Tajnid Ijbary). Mayoritas adalah berasal dari orang Arab.
b. Futuhat/Ekspansi (Perluasan Daerah)
Perluasan ke Asia kecil
dilakukan Muawiyah dengan ekspansi ke imperium Bizantium dengan menaklukkan
pulau Rhodes dan Kreta pada tahun 54 H. Setelah 7 tahun, Yazid berhasil
menaklukkan kota Konstantinopel
Perluasan ke Asia
Timur, Muawiyah menaklukkan daerah Khurasan-Oxus dan Afganistan-Kabul pada
tahun 674 M. Pada zaman Abd Malik, daerah Balkh, Bukhara, Khawarizan, Ferghana,
Samarkand dan sebagian india (Balukhistan, Sind, Punjab dan Multan). Perluasan
ke Afrika Utara, dikuasainya daerah Tripoli, Fazzan, Sudan, Mesir (670 M).
Perluasan ke barat pada
zaman Walid mampu menaklukkan Jazair
dan Maroko (89 H). Tahun 92 H Thariq bin Ziyad sampai di Giblaltar (Jabal
Thariq). Tahun 95 H Spanyol dikuasai. Cordova terpilih menjadi ibukota propinsi
wilayah Islam di Spanyol.
EVALUASI
Buatlah kelompok kecil
terdiri dari 3-4 orang, kemudian diskusikan naskah di atas, dengan menjawab
pertanyaan berikut:
- Jelaskan langkah Dinasti Bani Umayah di bidang Adminstrasi Pemerintahan?
- Jelaskan langkah Dinasti Bani Umayah di bidang Sosial kemasyarakatan?
- Jelaskan langkah Dinasti Bani Umayah di bidang Seni budaya?
- Jelaskan langkah Dinasti Bani Umayah di bidang Ekonomi?
- Jelaskan langkah Dinasti Bani Umayah di bidang Pendidikan?
- Jelaskan langkah Dinasti Bani Umayah di bidang politik dan militer?
Tulislah hasil diskusi dan
presentasikan di depan kelompok lain. Catat saran dan masukan dari kelompok
lain.
Setelah
mempelajari tentang sejarah Dinasti Bani Umayah, lakukanlah refleksi
dengan menjawab pertanyaan berikut.
1. Apa yang
telah kalian
pahami dan peroleh setelah mempelajari pengembangan kebudayaan di masa dinasti Bani
Umayah?
2. Apa pengaruh
dan manfaat menguasai materi ini terhadap kehidupan kalian sebagai peserta
didik dan seorang muslim?
3. Apa rencana
tindak lanjut yang akan kalian
lakukan setelah mempelajari materi ini?
Tugas individu
Carilah kegiatan yang berkenaan
dengan pelestarian kebudayaan Islam. Ceritakan peran kalian dalam kegiatan
tersebut. Kegiatan kalian diharapkan dapat menjawab pertanyaan berikut:
1. apa tujuan
diadakan kegiatan tersebut?
2. jelaskan jenis
kegiatan tersebut?
3. siapakah pihak
yang terlibat di kegiatan tersebut?
4. apa peran kalian
di kegiatan terebut?
5. darimana sumber
dana kegiatan tersebut?
6. apa pelajaran yang
bisa diambil dari kegiatan tersebut?
Tulislah hasil kerja kalian di
kertas. Ceritakan hasil kerja kelaian ke teman kalian, minimal 3 teman. Lalu mintalah kesan mereka setelah
mendengar cerita kalian. Gunakan format di bawah ini.
Nama Siswa : ....... Kelas
; .........
Nama Kegiatan : ......
No
|
Waktu Pelaksanaan
|
Nama Siswa
|
Kesan
|
Tanda Tangan
|
1
|
||||
2
|
||||
3
|
II. Para Tokoh dan
Perannya pada Dinasti Bani Umayah
A. Bidang Ilmu
Hadits
Pada
masa Rosulullah saw, ada larangan menulis hadits selain Al Qur’an. Namun
sebagian Shahabat ada yang menulisnya untuk keperluan sendiri, seperti abdullah
bin Abbas, Abu Hurairah, Ali bin Abi Thalib. Adapun jumlah hadits yang
mereka tulis adalah Abu Hurairah (5374 hadist), ‘Aisyah (2210 hadist), Abdullah bin Umar (±
2210 hadist), Abdullah bin Abbas (± 1500 hadist), Jabir bin Abdullah (±1500
hadist), Anas bin Malik (±2210 hadist). Penulisan hadits dikembangkan
oleh muridnya Abu Hurairah yaitu Basyir bin Nahik dan Hammam bin Munabbib.
Pada
masa Khalifah Abdul Malik bin Marwan (65-86), Para thabiin mulai menulis hadits
dan berkembang dengan gerakah rihlah ilmiah, yaitu pengembaraan ilmiah yang
dilakukan para muhadditsin dari kota ke kota untuk mendapatkan suatu hadits
dari shahabat yang masih hidup dan
tersebar di berbagai kota.
Dalam
perkembangan selanjutnya, Khalifah Umar bin Abdul Azis merencakan pembukuan
hadits. hal pokok alasan yang mendorong Umar bin Abdul Aziz untuk pembukuan
hadits, yaitu Pertama, Beliau Khawatir hilangnya hadist-hadist dengan
meningggalnya para ulama di medan perang. Kedua, Beliau Khawatir akan
tercampurnya antara hadist-hadist yang sahih dengan hadist-hadist palsu. Ketiga,
dengan semakin meluasnya daerah kekusaan Islam, sementara kemampuan
thabi’in antara satu dengan yang lainnya tidak sama, sangat memerlukan adanya
usaha kodifikasi ini.
Beliau
memerintahkan para gubernur dan para ulama untuk mengumpulkan hadits. Salah
satunya, Gubernur Madinah Abu Bakar bin Muhammad bin Amr bin Hazm (wafat tahun
117 H). Dia diperintah oleh Khalifah untuk mengumpulkan hadits-hadts yang ada
pada Amrah binti Abdurrahman dan Qasim bin Muhammad bi Abu Abu Bakar. Amrah
adalah anak angkt Siti Aisyah dan orang yang terpercaya untuk menerima Hadits
dari Siti Aisyah.
Selain
kepada Gubernur, Khalifah Umar bin Abdul Azis memerintahkan salah seorang ulama
besar di Hijaz dan Syiria, Abu Bakar Muhammad bin Muslim bin Ubaidillah bin
Syihab Az-zuhri, dikenal dengan Ibnu Syihab al Zuhri. Ia bekerja sama dengan
para perawi yang dianggap ahli untuk dimintai informasi tentang hadist-hadist
nabi yang berceceran ditengah masyarakat Islam untuk dikumpulkan, ditulis dan
dibukukan. Usahanya cukup baik, walaupun Khalifah Umar bin Abdul Azis tidak
melihat secara langsung karena lebih dulu meninggal.
Az
Zuhri dianggap pengumpul hadits yang pertama pada masa pemerintahan Umar bin
Abdul Aziz ini Setelah generasi az-Zuhri, pembukuan hadist dilanjutkan oleh
Ibnu Juraij (w. 150 H), ar-Rabi’ bin Shabih (w. 160 H), dan masih banyak lagi
ulama lainnya. pembukuan hadist dimulai sejak akhir masa pemerintahan Bani
Umayyah, tetapi belum begitu sempurna. Pembukuan Hadits mencapai sempurna pada
Masa Dinasti Bani Abbasiyah. Pada tahap selanjutnya, program pengumpulan hadist
mendapat sambutan serius dari tokoh-tokoh islam, seperti:
1. Imam Bukhari, terkenal dengan Shohih Bukhari
2. Imam Muslim, terkenal dengan Shohih Muslim
3. Abu Daud, terkenal dengan Sunan Abu Daud
4. An –Nasa’i, terkenal dengan Sunan An-Nasa’i
5. At-Tirmidzi, terkenal dengan Sunan At-Tirmidzi
2. Ibnu Majah, terkenal dengan Sunan Ibnu Majah
Kumpulan
para ahli hadist tersebut diatas, terkenal dengan nama Kutubus Shittah.
B. Ilmu Tafsir
Untuk
memahami Al-Qur’an para Ahli telah melahirkan sebuah disiplin ilmu baru yaitu
ilmu tafsir, ilmu ini dikhususkan untuk mengetahui kandungan ayat-ayat
Al-Qur’an. Ketika Nabi masih hidup, penafsiran ayat-ayat tertentu telah
dipersiapkan maknanya oleh Malaikat Jibril. Setelah Rasulullah wafat para
sahabat Nabi seperti Ali bin Abu Thalib, Abdullah bin Abbas, Abdullah bin
Mas’ud. Ubay bin Ka’ab mulai menafsirkan ayat-ayat Al-Qur’an bersandar dari
Rasulullah lewat pendengaran mereka ketika Rasulullah masih hidup. Mereka
dianggap sebagai pendiri mazhab tafsir dalam Islam. Dalam periode ini muncul
beberapa madrasah untuk kajian ilmu tafsir diantaranya:
1. Madrasah Makkah atau Madrasah Ibnu Abbas yang
melahirkan mufassir terkenal seperti Mujahid bin Jubair, Said bin Jubair,
Ikrimah Maula ibnu Abbas, Towus Al-Yamany dan ‘Atho’ bin Abi Robah.
2. Madrasah Madinah atau Madrasah Ubay bin Ka’ab, yang
menghasilkan pakar tafsir seperti Zaid bin Aslam, Abul ‘Aliyah dan Muhammad bin
Ka’ab Al-Qurodli.
3. Madrasah Iraq atau Madrasah Ibnu Mas’ud, diantara
murid-muridnya yang terkenal adalah Al-Qomah bin Qois, Hasan Al-Basry dan
Qotadah bin Di’amah As-Sadusy.
Sebagian
shahabat, seperti Umar bin Khattab, beliau tidak menafsirkan ayat-ayat
mutasyabihat. Sikap seperti ini karena Al Qur’an dianggap sebagai kitab suci
yang tidak boleh ditafsirkan. Mereka berpendapat bahwa tafsir Al Qur’an
merupakan sesuatu yang diluar perintah agama.
Masalah
tafsir menimbulkan berbagai sikap yang berpareasi antara lain Syafiq bin Slamah
al Asadi apabila ditanya tentang suatu ayat, ia hanya menjawab “Allah Maha
Benar dengan yang dimaksud”. Maksudnya adalah ia tidak berkeinginan untuk
membahas makna yang ditanyakan.
Pada
masa pemerinthan Dinasti Bani Umayah terdapat seorang ahli tafsir bernama Sa’id
bin Juber (wafat tahun 95 H). Ia diminta menafsirkan beberapa ayat Al
Quran, tapi dia menolaknya. Bahkan ia lebih memilih kehilangan salah satu
anggota tubuhnya daripada harus menafsirkan ayat-ayat Al Qur’an yang diminta.
C. Ilmu Fikih
Al Qur’an
sebagai kitab suci yang sempurna, merupakan sumber utama bagi umat Islam,
terkhusus dalam menentukan masalah-masalah hukum. Pada masa Khulafaurrasyidin,
penetapan hukum disamping bersumber dari Rasulullah dilakukan sebuah metode
penetapan hukum, yaitu ijtihad. Ijtihad pada awalnya hanya pengertian yang sederhana,
yaitu pertimbangan yang berdasarkan kebijaksanaan yang dilakukan dengan adil
dalam memutuskan sesuatu masalah.
Pada
tahap perkembangan pemikiran Islam,
lahir sebuah ilmu hukum yang disebut Fiqih, yang berarti pedoman hukum dalam
memahami masalah berdasarkan suatu perintah untuk melakukan suatu perbuatan,
perintah tidak melakukan suatu perbuatan dan memilih antara melakukan atau
tidak melakukannya. Dasar dan pedoman pokok yang telah dibukukan kemudian
disebut Ushul Fiqih.
Tradisi
ijtihad sudah berlangsung sejak Zaman Nabi Muhammad saw. Pelaksanaan ijtihad
dinyatkan oleh Muaz bin Jabal ketika mendapat perintah berdakwah di Yaman. Ia
akan menggunakan nalarnya dalam memutuskan perkara jika tidak terdapat rujukan
dalam Al Qur’an dan hadits. Setelah itu, bermunculan para ahli fiqih ternama
antara lain: Ibnu Mas’ud, Zaid bin Tsabit, Ibnu Umar, dan ibnu Abbas.
Pada
perkembangannya, perbedaan pendapat para ahli fiqih semakin tajam. Ahli fiqih
Hijaz dan ahli fiqih Irak berbeda pendapat dalam pengambilan Ra’yu sebagai
argumen. Ahli fiqih Hijaz berpegang pada Atsar (ketetapan hukum yang
pernah dilakukan para shahabat) sebagai argumentasi hukum. Mereka tidak
menekankan pada Ra’yu. Sedangkan Ahli
fiqih Irak cenderung kepada Ra’yu. Akhirnya Ahli fiqih Hijaz menganggap Ahli
fiqih Irak mengabaikan sunah. Sebaliknya Ahli fiqih Irak menganggap Ahli fiqih
Hijaz menganut pemikiran jumud yaitu pemikiran kolot dan tradisional.
Ulama-ulama tabi’in Fiqih pada
masa bani Umayyah diantaranya adalah:, Syuriah bin Al-Harits, ‘alqamah bin
Qais, Masuruq Al-Ajda’,Al-Aswad bin Yazid kemudian diikuti oleh murid-murid
mereka, yaitu: Ibrahim An-Nakh’l (wafat tahun 95 H) dan ‘Amir bin Syurahbil As
Sya’by (wafat tahun 104 H). sesudah itu digantikan oleh Hammad bin Abu Sulaiman
(wafat tahun 120 H), guru dari Abu Hanafiah
Pada
zaman dinasti Umayyah ini telah berhasil meletakkan dasar-dasar hukum islam
menurut pertimbangan kebijaksanaan dalam menetapkan keputusan yang berdasar
Al-Qur’an dan pemahaman nalar/akal.
D. Ilmu Tasawuf
Tasawuf merupakan sebuah ilmu
tentang cara mendekatkan diri kepada Allah saw, tujuannya agar hidup semakin
mendapatkan makna yang mendalam, serta mendapatkan ketentraman jiwa. Ilmu
tasawuf berusaha agar hidup manusia memilki akhlak mulia, sempurna dan kamil.
Munculnya tasawuf, karena setelah umat semakin jauh dari Nabi, terkadang
hidupnya tak terkendali, utamanya dalam hal kecintaan terhadap materi.
Tokoh sufi antara lain:
1. Sa’id bin Musayyab
Sa’id bin Musayyab wafat tahun 91 H/710 M adalah murid dan
menantu Abu Hurairah (seorang Ahli Suffah). Ia mencontohkan hidup zuhud pada
pengikutnya. Dalam satu riwayat, ia ditawari sejumlah 35.000 dirham uang perak
oleh Khalifah Abdul Malik bin Marwan, tetapi dia Tolak.
2. Hasan Al-Basri
Hasan al-Basri lahir di Madinah tahun 21 H/642 M dan meninggal
di Basra pada tahun 110 H/729 M. Ibunya adalah seorang hamba shaya Ummu
Salamah, Istri Rosulullah saw. Hasan Basri berkembang di lingkungan yang saleh.
Ia banyak belajar dai Ali bin Abi Thalib dan Huzaifah bin Yaman, dua shahabat
Nabi Muhammad saw. Ia mengenalkan kepada umat tentang pentingnya tasawuf,
karena tasawuf dapat melatih jiwa/hati memiliki sifat zuhud (hatinya tidak
terpengaruh dengan harta benda, walau lahiriyah kaya), sifat roja’(harta benda,
anak-anak, jabatan tidak bisa menolong hidupnya tanpa adanya harapan ridho dari
Allah swt) dan sifat khouf (sifat takut kepada Allah swt yang dalam dan melekat
dalam jiwanya).
3. Sufyan Ats-Tsauri
Sufyan As Tsaauri lahir dikufah tahun 97-161 H/ 716-778 M. Ia mempunyai
nama lengkap: Abu Abdullah Sufyan bin SA’id Ats-Tsauri. Ia menjalani kehidupan
penuh kesederhanaan, dan menganjurkan zuhud. Pemikiran bidang taswuf merangkum
sebagai berikut:
a.Manusia dapat memiliki sifat
zuhud, bila saat ajalnya menghampirinya, karena kelezatan dunia telah diambil
Allah swt, maka manusia baru ingat makna kehidupannya.
b. Manusia dalam menjalani
hidup didunia harus bekerja keras agar hidupnya tercukupi, dengan kerja manusia
dapat terhindar dari kegelapan dan kehinaan.
E. Ilmu Bahasa dan sastra
Pada
masa pemerintahan Abdul Malik bin Marwan, Bahasa Arab digunakan sebagai
bahasa administrasi negara. Penggunaan bahasa arab yang makin luas
membutuhkan suatu panduan kebahasaan yang dapat dipergunakan oleh semua
golongan. Hal itu mendorong lahirnya seorang ahli bahasa yang bernama Sibawaihi. Ia
mengarang sebuah buku yang berisi pokok-pokok kaidah bahasa Arab
yang berjudul al-kitab. Buku tersebut bahkan termashur hingga
saat ini.
Bidang kesusastraan
juga mengalami kemajuan.Hal itu ditandai dengan munculnya sastrawan-sastrawan
berikut ini :
1. Nu’man
binBasyir al Anshari ( wafat 65 H/680 M)
2. Qays
bin Mulawwah , termasyhur dengan sebutan Laila Majnun (wafat 84 H/ 699 M)
3. al
Akhthal ( wafat 95/710 M )
4. Abul
Aswad al Duwali ( 69 H )
5. al
Farazdaq ( wafat 114 H / 732 M )
6. Jarir
( wafat 111 H / 792 M ).
F. Ilmu Sejarah dan Geografi
Ilmu sejarah dan geografi,
yaitu segala ilmu yang membahas tentang perjalanan hidup, kisah, dan riwayat. Pada Masa Dinasti Bani Umayah,
Khalifah Muawiyah bin Abu Sufyan memerintah Ubaid bin Syariyah Al Jurhumi untuk menulis buku sejarah masa
lalu dan masa bani Umayah. Di antara karyanya adalah kitab al Muluk wal
Akhbar al Madhi ( buku catatan sejarah Raja-raja masa lalu). Sejarawan
lainnya adalah Shuhara Abdi yang menulis buku Kitabul Amsal.
G. Ilmu Kedokteran
Ilmu kedokteran belum berkembang
dengan baik pada masa Dinasti Bani Umayah. Tetapi pada masa Khalifah Walid bin
Abdul Malik telah terjadi perkembangan cukup baik di bidang kedokteran. Ia
mendirikan sekolah tinggi kedokteran pada tahun 88 H/706 M. Khalifah Walid
memerintahkan para dokter untuk melakukan riset dengan anggaran yang cukup.
Para dokter bertugas di lembaga tersebut dengan gaji negara
Dalam rangka mengembangkan ilmu
kedokteran, Khalifah meminta bantuan para dokter dari Persia. Di lembaga
inilah, Harist bin Kildah dan Nazhar meraih ilmu kedokteran. Selain itu,
gerakan terjemah buku-buku kedokteran mendukung perkembangan ilmu kedokteran di
masa Bani Umayah. Khalid bin Zayid bin Mu'awiyah adalah orang pertama yang menerjemahkan
buku tentang astronomi, kedokteran dan kimia. Disamping itu, Khalid bin Yazid
merupakan seorang penyair dan orator yang terkenal.
EVALUASI
Buatlah kelompok kecil terdiri
dari 5 orang, kemudian diskusikan naskah di atas, dengan menjawab pertanyaan
berikut:
1. Jelaskan tokoh dan perannya di
bidang Ilmu Tafsir??
2. Jelaskan tokoh dan perannya di
bidang Ilmu Hadits?
3. Jelaskan tokoh dan perannya di
bidang Ilmu Fikih?
4. Jelaskan tokoh dan perannya di
bidang Ilmu Tasawuf?
5. Jelaskan tokoh dan perannya di
bidang Ilmu bahasa?
6. Jelaskan tokoh dan perannya di
bidang Ilmu Sejarah dan Geografi?
7. Jelaskan tokoh dan perannya di
bidang Ilmu Kedokteran?
Tulisalah hasil diskusi kalian di
kertas dan presentasikan hasil diskusi kalian di depan kelompk lain.
Setelah mempelajari
tentang Tokoh dan Perannya pada
masa Dinasti Umayah, lakukanlah refleksi dengan menjawab pertanyaan berikut.
1. Apa
yang telah kalian pahami dan peroleh setelah mempelajari Tokoh dan Perannya pada masa Dinasti Umayah?
2. Apa
pengaruh dan manfaat menguasai materi ini terhadap kehidupan kalian sebagai
peserta didik dan seorang muslim?
3. Apa
rencana tindak lanjut yang akan kalian lakukan
setelah mempelajari materi ini?
Tugas Individu
Carilah infromasi
karya-karya Ilmuwan Muslim pada zaman modern. Gunakan Format berikut:
No
|
Nama Ilmuwan/Ulama
|
Karya
|
Bidang
|
1.
Dinasti Bani Umayah memiliki kontribusi besar dalam kemajuan peradaban dan
Kebudayaan Islam. kemajuan tersebut didukung oleh langkah-langkah pengembangan
yang dilakukan oleh para Khalifah dinasti bani Umayah. Pengembangan tersebut
menyentuh berbagai bidang kehidupan yaitu Administrasi pemerintahan, sosial
kemasyarakatan, ekonomi, seni budaya, pendidikan, politik militer.
2.
Di Bidang Administrasi Pemerintahan, Dinasti Bani Umayah melakukan
perubahan sistem pemerintahan dari demokrasi ke Monarki, membangun sistem
pemerintahan sentralistik dengan membagi pemerintahan ke beberapa wilayah.
Untuk memperlancar hubungan antar wilayah dibentuk beberapa departemen yaitu
Diwan Rasail, Diwan Kharaj, Diwan jundy, Diwan Khatam. Pemerintah memiliki
lambang negara dan menerapkan bahasa Arab sebagai bahasa administrasi
3.
Di bidang Sosial kemasyarakata, Dinasti Bani Umayah mendirikan panti sosial
dan membagi masyarakat menjadi dua kelompok yaitu Arab dan Mawali (non Arab),
serta mengeluarkan peraturan-peraturan dan membangun infrakstruke sebagi sarana
pendukung kehidupan masyarakat.
4.
Di bidang seni budaya, Dinasti Bani Umayah menjadikan bahasa arab sebagai
bahasa resmi, mata uang dan membangun infrastruktur seperti gedung, pabrik,
irigasi pertanian, pusat ilmu dan adab, serta membuat sistem administrasi
keuangan negara.
5.
Di bidang ekonomi, dinasti Bani umayah mengoptimalkan pengelolaan zakat di
Baitul Maal serta menerapkan mata uang sendiri dan pengorgaisasian keuangan
negara. Juga Di bidang pendidikan, Bani umayah membangun tempat-tempat
pendidikan seperti kuttab, masjid, Arabisasi dan baitul Hikmah.
6.
Di bidang Politik dan militer, Dinasti Bani Umayah membentuk
lembaga-lembaga pemerintah yaitu An Nizam Al Syiyasyi, an Nizam Al Maly, Nizam
Idary, Nizam, Qady, dan Nizam harby. Serta kebijakan militer, Dinasti Bani
Umayah memberlakukan undang-undang militer dan melakukan ekspansi.
7.
Dinasti Bani Umayah memiliki perhatian dalam bidang pengembangan ilmu
pengetahuan. Sehingga lahir para ilmuwan-ilmuwan besar Islam. bersamaan itu,
muncul ilmu-ilmun agama yang menjadi disiplin ilmu tersendiri, seperti ilmu
hadits, ilmu tafsir, fiqih, tasawuf, sejarah dan geografi serta ilmu
kedokteran.
8.
Peran para Khalifah mengembangakan ilmu-ilmu agama sangat besar. Seperti
Khalifah mar bin Abdul Azis yang memerintahkan gubernur dan para ulama untuk
mengumpulkan hadits, juga khalifah Muawiyah bin Abu Sufyan memerintahkan ubaid
bin syariyah untuk menyusun buku
sejarah.
9.
Pada Masa Bani Umayah muncul ulama besar seperti Ibnu Syihab As Zuhri
sebagai ahli hadits, sa;id bin Juber sebagai Ahli tafsir, Syuriah bin Harits
sebagai ahli fiqih, Sa’id bin Musayyab dan Hasan Basri sebagai ahli tasawuf,
Syubawaihi sebagai ahli bahasa, Ubaid bin syariayah sebagai ahli sejarah, dan
Harits bin kildah dan Nazhar putranya sebagai dokter.
Jawablah pertanyaan di bawah ini dengan
singkat dan jelas !
1.
Jelaskan langkah-langkah pengembangan administasi pemerintah di masa
Dinasti bani Umayah?
2.
sebutkan 6 ahli hadits dan karyanya yang terkenal sampai sekarang?
3.
Apa langkah-langkah yang dilakukan oleh Dinasti Umayah dalam mengembangkan
bidang pendidikan?
4.
sebutkan faktor-faktor berkembangnya peradaban dan kebudayaan Islam pada
zaman Dinasti Bani umayah?
5.
Jelaskan alasan Khalifah Umar bin Abdul Azis merencanakan pembukuan Hadits?
GLOSARIUM
Nizham Siyasy : Kelembagaan atau organisasi politik, seperti
jabatan Khalifah, wizarah, kitabah, dan hijabah
Nizham Idary : Lembaga Kesekretariatan / Tata Usaha Negara
Nizam al Harby : Lembaga Pertahanan /Militer
Nizam Maaly : Lembaga Keuangan
Nizam Qady : Lembaga Kehakiman
Diwan Kharraj : Departemen Perpajakan
Diwan Rasail : Departemen Pos dan Persuratan
Diwan Khatim : Departemen kearsipan Negara
Bani Umayah : Keturunan Umayah bin Harb bin Abdul Syam bin
Abdul Manaf
Monarchi Herdities : Sistem pemerintahan yang diberikan secara turun menurun
Baitul Maal : Perbendaharaan Negara
Tahkim : Arbitrase yaitu penyelesaian suatu perkara
melalui perantara
Mawali : Bentuk jamak dari Mawla, artinya
mantan para budak yang kemudian menjadi muslim yang merdeka. Kebanyakan berasal
bukan dari bangsa Arab.
Dinasti : keturunan raja-raja yg memerintah, semuanya
berasal dr satu keluarga
Kodifikasi : menyusun (membukukan) sehingga menjadi kitab
Khulafaurrosyidin : Para
shahabat yang menggantikan Nabi Muhammad sebagai pemimpin Agama dan
Pemerintahan, bukan seorang Nabi atau rasul.
Khalifah : Penganti atau Pemimpin Negara
DAFTAR PUSTAKA
Syalabi, Ahmad, Sejarah
dan Kebudayaan Islam III, Jakarta, Al-Husna Zikra, 2000.
Armado, Ade,
dkk, Ensiklopedi Islam Untuk Pelajar, Jakarta, PT. Ichtiar Baru Van
Hoeve, 2004.
Departemen
Agama, Sejarah Kebudayaan Islam I-IIA, Jakarta, Dirjen Binbagais, 1998.
Murodi, Sejarah Kebudayaan Islam MTS kelas VII,
Semarang, PT. Toha Putra, 2009.
Darsono,
Tonggak Sejarah Kebudayaan Islam 1-2, Solo, PT Tiga Serangkai Pustaka Mandiri, 2009.
Amin, Husain
Ahmad, Seratus Tokoh dalam Sejarah Islam. Bandung, Remaja Rosda Karya, Bandung,
2000.
Mursi,
Muhammad Sa’id, Tokoh-tokoh Besar Islam Sepanjang Sejarah, Terj.
Jakarta, Pustaka Al Kautsar, 2012.
Yusuf, Mundzirin,
Sejarah Peradaban Islam di Indonesia,
Yogyakarta, Pustaka, 2006.
As’ad, Mahrus,
dkk, Ayo Mengenal Sejarah Kebudayaan
Islam 1-2, jakarta, Erlangga, 2009.
Dahlan, Abdul
Aziz, Ensiklopedi tematis dunia Islam
(pemikiran dan peradaban), Jakarta,
PT. Ichtiar Baru Van Hoeve, 2004.
Haikal, Muhammad
Husein Haikal, Abu Bakar ash Shiddiq, Jakarta, Litera Antar Nusa, 2009
Haikal,
Muhammad Husein Haikal, Umar Bin Khattab, Jakarta, Litera Antar Nusa,
2009
Haikal,
Muhammad Husein Haikal, Utsman bin Affan, Jakarta, Litera Antar Nusa,
2009
Haikal,
Muhammad Husein Haikal, Ali bin Abi Thalib, Jakarta, Litera Antar Nusa,
2009
Yatim,
Badri, Sejarah Peradaban Islam, Jakarta, RajawaliPress, 1993
Hamka, Sejarah
Umat Islam, Jakarta, Bulan Bintang, 1989
Subscribe to:
Posts (Atom)